Loader
  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Perekaman KTP-el Baru Untuk WNI :

           Persyaratan

    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. Fotokopi KK.(Pasal 15 Perpres 96/2018)
    • Penjelasan
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga; 

    Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
    Tidak dikenakan biaya (Gratis)
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

    Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru:

                Persyaratan
    1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018);
    2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019);

              Penjelasan 

    1. Penduduk mengisiF-1.02;
    2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki bukunikah/akta perkawinan; 
    3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopiKTP-el; 
    4. Dinas menerbitkan KK Baru;         
    • Catatan 
    1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

    Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga): 

    • Persyaratan
    1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019);
    2. Fotokopi KK lama;
    • Penjelasan 
    1. Penduduk mengisi F.1.02;
    2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
    3. Melampirkan fotokopi KKlama;
    4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka di perlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; 
    5. Dinas menerbitkan KK Baru; 

    • Catatan 
    1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.


    Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :

    • Persyaratan
    1. Fotokopi KK lama; 
    2. Berumur sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.(Pasal 10 ayat(4) Permendagri 108/2019);
    • Penjelasan 
    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
    3. Penduduk melampirkan KK lama; 
    4. Dinas menerbitkan KKBaru;
    • Catatan
    1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jikaberumur sekurang- kurangnya 17 tahun

    Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

    • Persyaratan
    1. KK lama; 
    2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
    • Catatan
    1. Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)   
            Penjelasan
    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkanKK lama;
    3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
    4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
    5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dansurat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; 
    6. Dinas menerbitkan KK Baru;

       

    • Catatan 
    1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

             

    Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

             Persyaratan

    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    2. Fotokopi KTP-el; 
    3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018);

              Penjelasan

    1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkanfotokopi KTP-elkarena NIKtelahdiisi di F-1.02; 
    2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru;

    Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
    Tidak dikenakan biaya (gratis)
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :

             Persyaratan
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. Fotokopi KK.(Pasal 15 Perpres 96/2018)

    •   Penjelasan
    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
    3. Dinas menerbitkan KTP-elBaru.

      Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
      • Persyaratan
      1. SKP (jika terjadi pindah datang);
      2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
      3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 
      4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).(Pasal 15 Perpres 96/2018)

      • Penjelasan
                1.  Penduduk mengisi F-1.02;
                2.  Penduduk melampirkan:
                          a.  SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
                          b.  KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
                               (jika perubahan data);
                          c.  KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
                          d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
               3.  Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
               4.  Dinas menerbitkan KTP-elBaru.
               5.  Dinas memusnahkan KTP-el lama.

      Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
      • Persyaratan
      1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
      2. Fotokopi KK.
      3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
      4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
      • Penjelasan
      1. OA mengisi F-1.02;
      2. OA melampirkan fotokopiKK;
      3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
      4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

      Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :

      • Persyaratan
      1. SKP (jika pindah datang);
      2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
      3. KTP-ellama(jikaperpanjangan KTP-el);
      4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
      5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
      • Penjelasan
                   1. OA mengisi F-1.02;
                   2. OA melampirkan:
                        a.   SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
                        b.   KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
                                (jikaperubahan data);
                        c.   KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
                        d.   Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
                        e.   KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
                   3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
                   4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
                   5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.










      Jangka Waktu Pelayanan 3 (Tiga) hari 

      Tidak dikenakan biaya (Gratis)

    • Penerbitan Kartu Identitas Anak

      Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI :

      • Persyaratan

      1. Fotokopi    kutipan    akta    kelahiran    dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
      2. KK asli orang tua/wali; dan
      3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
      4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
      • Penjelasan 
      1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
      2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
      3. Dinas menerbitkan KIABaru.
      • Catatan 
      1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
      2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)
      3. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

      Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena hilang/rusak dan pindah datang Untuk anak WNI :

      • Persyaratan
      1.  Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
      2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
      3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yangbarudatangdariluarnegeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
      4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
      • Penjelasan
      1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
      2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
      3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
      4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
      5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
      6. Dinas menerbitkan KIA baru.
      7. Dinas memusnahkan KIA lama
      • Catatan
      1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
      2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)

      Penerbitan KIABaru Untuk Anak OA :
      • Persyaratan
      1. Fotokopi paspor dan ITAP;
      2. KK asli orang tua/wali; dan
      3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
      4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
      • Penjelasan
      1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
      2. Pemohonmenyerahkan fotokopi paspordan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
      3. Dinas menerbitkan KIABaru.
      • Catatan
      1. Masa berlaku KIA Anak Orang Asingsama denganizin tinggal tetap orangtuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)

      Penerbitan KIABaru Untuk Anak OA kondisi hilang/rusak dan pindah datang :\

      • Persyaratan
      1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
      2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016) 
      3. Melampirkan SKP(Untuk penggantiankarena pindah datang).(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
      • Penjelasan
      1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
      2. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
      3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
      4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
      5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri); 
      6. PemohonmelampirkanSKP(Untuk penggantiankarenapindahdatang dalamwilayah NKRI); dan
      7. Dinas menerbitkan KIA Baru.
      8. Dinas memusnahkan KIA lama.
      • Catatan
      1. Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

      Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari
      Tidak dikenakan biaya (Gratis)
    • Surat Keterangan Pindah WNI

      Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :
      • Persyaratan
      1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018);
      • Penjelasan
      1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
                          a.   WNI mengisi F-1.03;
                          b.   WNI melampirkan fotokopiKK;
                          c.   Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat
                                pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
                          d.   Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggotakeluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan
                                nomor KK tetap;
                           e.  Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
                           f.   Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK
                                dengan nomor KK baru;
                           g.  Dalam halanggotakeluarga yang tidak pindahdantidak memenuhisyarat menjadi Kepala Keluarga maka
                                ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
                           h.  Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA
                                dengan alamat baru;
                            i.  Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
                            j.  Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
      • Catatan
      • a.  Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
      • b.  Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

      Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
      • Persyaratan
      1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018);
      • Penjelasan
      1. WNI mengisi F-1.03;
      2. WNI melampirkan fotokopiKK;
      3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
      4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluargatidak pindah;
      5. Dalam halseluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindahmenjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranyayang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadiwali;
      6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
      7. Dinas tidak menarik KTP-eldan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-eldan/atau KIA ditarik daerah tujuan.
      • Catatan
      1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

      Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari

      Tidak dikenakan biaya (Gratis)

    • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI

      Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
      • Persyaratan

        1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru  
        • Penjelasan
                        1. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
                            a.  WNI menyerahkan SKPWNI;
                            b.  Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat
                                 pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
                            c.  WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan
                                 alamat baru; dan
                            d.  Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas
                                 tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil
                                 daerah asal dilengkapi dengan:
                                 1)   WNI mengisi F-1.03
                                 2)   WNI melampirkan fotokopiKK
                                 3)   Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan
                                       meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian
                                       data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan NoKK
                                 4)   Dinas daerah tujuan membuatsurat permohonankepada Disdukcapil daerah asal agar
                                       melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan
                                       sebagaimana template terlampir).
                            e.  Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
                            f.   Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

        Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari

        Tidak dikenakan biaya (Gratis)

      • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

        Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI :

        • Persyaratan
        1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
        2. Fotokopi     buku     nikah/kutipan     akta perkawinan/bukti lain yang sah;
        3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; 
        4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
        5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
        6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana hurufb
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi formulir F-2.01.
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
        3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
        4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
        5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

        Pencatatan Kelahiran OA :
        • Persyaratan
        1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
        2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/buktilainyangsah;
        3. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
        4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visakunjungan;
        5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana hurufa;
        6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
        • Penjelasan
        1. OA mengisi formulirF-2.01.
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
        3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
        4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
        5.  Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

        Pencatatan Lahir Mati

        • Persyaratan
        1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
        2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
        3. Fotokopi KK orang tua.
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi formulir F-2.01.
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
        3. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
        4. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ di foto untuk diunggah harus aslinya.
        6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        7. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.

        Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
        Tidak dikenakan biaya (gratis)
      • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

        Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI :
        • Persyaratan
        1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbanganbagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
        2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
        3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi F-2.01.
        2. OA mengisi formulirF-2.01.
        3. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
        4. Dinas tidak menarik surat kematian asli.
        5. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        6. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
        7. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
        8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalananataufotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.
        9. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
        10. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
        11. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpaNIK.
        12. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.


        Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
        Tidak dikenakan biaya (gratis)
      • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

        Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI :
        • Persyaratan
        1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
        2. pas foto berwarna suami dan istri;
        3. KTP-el Asli;
        4. KK Asli;
        5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
        6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi formulir F-2.01.
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
        3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
        4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
        5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
        6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        7. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
        8. Dinas menerbitkankutipan akta perkawinan, KTP-eldenganstatus KawindanKKyangsudah dimutakhirkan datanya.
        9. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
        10. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
        11. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst,Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
        12. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
        13. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
        14. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)

        Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI :
        • Persyaratan
        1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa;
        2. Pas foto berwarna suami dan istri;
        3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
        4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagipemegang izin tinggal terbatas;
        5. KTP-el Asli;
        6. KK Asli; dan
        7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
        • Penjelasan
        1. OA mengisi formulirF-2.01
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
        3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
        4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
        5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
        6. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
        7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
        8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
        9. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

        Pencatatan Pembatalan Perkawinan :

        • Persyaratan
        1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap;
        2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
        3. KTP-el Asli; dan
        4. KK Asli.
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi formulirF-2.01.
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
        3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
        4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
        5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
        6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
        7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
        8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
        9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

        Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
        Tidak dikenakan biaya (gratis)
      • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

        Pencatatan Perceraian
        • Persyaratan
        1. Fotokopi Salinanputusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
        2. Kutipan akta perkawinan asli;
        3. KTP-el Asli; dan
        4. KK Asli.
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi formulir F-2.01
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
        3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
        4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
        5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
        6. Tidak dalam formulir F-2.01
        7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
        8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
        9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum 

        Pencatatan Pembatalan Perceraian :
        • Persyaratan
        1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
        2. Kutipan akta perceraian asli;
        3. KTP-el Asli; dan
        4. KK Asli.
        • Penjelasan
        1. WNI mengisi F-2.01
        2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
        3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
        4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
        5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
        6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        7. Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
        8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
        9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

        Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
        Tidak dikenakan biaya (gratis)



      • Pencatatan Pengangkatan Anak

        Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI :
        • Persyaratan
        1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
        2. kutipan akta kelahiran anak;
        3. fotokopi KK orang tua angkat; dan
        4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
        • Penjelasan
        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
        2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
        4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
        5. Dinas membuatcatatan pinggir pengangkatan anak pada register aktakelahiran dankutipan akta kelahiran.



      • Pencatatan Pengakuan Anak

        Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI :
        • Persyaratan
        1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
        2. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
        3. kutipan akta kelahiran anak;
        4.  fotokopi KK ayah atau ibu;
        5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
        • Penjelasan
        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
        2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
        3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
        4. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
        6. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


        Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI :

        • Persyaratan
        1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
        2. kutipan aktakelahiran;
        3. fotokopi KK.
        • Penjelasan
        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
        2. Fotokopi KKdiperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
        4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
        5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.





      • Pencatatan Pengesahan Anak

        Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI :
        • Persyaratan
        1. kutipan aktakelahiran;
        2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esaterjadi sebelum kelahirananak;
        3. fotokopi KK orangtua.
        • Penjelasan
        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
        2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
        4. Tidakperlu KTP-elsaksikarenaidentitasnyasudahtercantumdalamformulir F-2.01.
        5. Dinas menerbitkan registerakta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

        Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI :

        • Persyaratan
        1. kutipan aktakelahiran;
        2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahirananak;
        3. fotokopi KK orang tua; dan
        4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
        • Penjelasan
        1. OA mengisi formulirF-2.01.
        2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
        4. Tidakperlu KTP-elsaksi, karenaidentitasnyasudahtercantumdalamformulir F-2.01.
        5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

        Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

        • Persyaratan
        1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
        2. kutipan akta kelahiran; dan
        3. fotokopi KK.
        • Penjelasan
        1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
        2. Fotokopi KKdiperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
        3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
        4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
        5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.