Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :
-
Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018);
-
Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopiKK;
c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat
pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggotakeluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan
nomor KK tetap;
e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK
dengan nomor KK baru;
g. Dalam halanggotakeluarga yang tidak pindahdantidak memenuhisyarat menjadi Kepala Keluarga maka
ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA
dengan alamat baru;
i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
-
a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
-
b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):- Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018);
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopiKK;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluargatidak pindah;
- Dalam halseluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindahmenjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranyayang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadiwali;
- Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-eldan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-eldan/atau KIA ditarik daerah tujuan.
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
Tidak dikenakan biaya (Gratis)