PERATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
- PEMBERI LAYANAN HARUS MENGGUNAKAN ATRIBUT DAN IDENTITAS YANG MENUNJUKKAN NAMA DAN INSTANSI PEMBERI LAYANAN.
- PEMBERI LAYANAN PENGAWALI PELAYANAN DENGAN UCAPAN/SAPAAN ‘SALAM” (ADA YANG BISA DIBANTU) DAN MENGAKHIRINYA DENGAN UCAPAN/SAPAAN “TERIMA KASIH (MASIH ADA YANG BISA KAMI BANTU?)
- PETUGAS LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MELAKUKAN PROSES PELAYANAN DENGAN MENGABAIKAN REGULASI DAN PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN SESUAI AZA MATERIL DAN AZS FORMIL.
- PETUGAS LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MENGAMBIL ALIH URUSAN LAYANAN YANG TIDAK MEMENUHI SAYARAT DENGAN PERTIMBANGAN YANG SIFATNYA SUBYEKTIF.
- TIDAK DIBENARKAN MENDAHULUKAN DAN ATAU MELAMBATKAN PROSES LAYANAN KARENA PERTIMBANGAN TERTENTU.
- SELAMA WAKTU LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MENGGUNAKAN KEKUASAAN YANG SIFATNYA HIRARKIS DENGAN MAKSUD MENGINTERVENSI LAYANAN UNTUK MENGABAIKAN REGULASI DAN PROSEDUR LAYANAN.
- DALAM PROSES PELAYANAN PEMBERI LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MENJANJIKAN JASA ATAU PRODUK LAYANAN KEPADA PENERIMA LAYANAN TANPA TERLEBIH DAHULU MEMERIKSA DOKUMEN PENGURUSAN.
- PEMBERI LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MEMINTA ATAU MENERIMA SESUATU BARANG DAN ATAU JASA LAINNYA DILUAR BIAYA/KETENTUAN YANG DITETAPKAN.
- PADA PROSES LAYANAN, PEMBERI LAYANAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGERJAKAN HAL-HAL SALINAN KEGIATAN PELAYANAN.
- PADA PROSES PELAYANAN, PEMBERI LAYANAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MENEMUI PENERIMA LAYANAN DILUAR AREA LAYANAN (SERVICE HALL)
- PEMBERI LAYANAN HARUS MENJAGA, MERAHASIAKAN DAN MELINDUNGI DATA PEMOHON DARI ORANG-ORANG TERTENTU TANPA IZIN TERTULIS DARI PEMILIK DATA TERSEBUT, TERKECUALI UNTUK KEPENTINGAN BANGSA.
- PROSES LAYANAN HANYA DILAKUKAN SELAMA WAKTU LAYANAN OLEH INSTANSI PEMBERI LAYANAN
- PEMBERI LAYANAN HENDAKNYA MENJELASKAN DENGAN BAIK DAN JELAS BILAMANA ADA DOKUMEN LAYANAN YANG TIDAK LENGKAP ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT LAYANAN.
- PEMBERI LAYANAN DILAKUKAN TANPA ADA DISKRIMINASI SUKU, AGAMA, RAS DAN GOLONGAN.
- PEMBERI LAYANAN HARUS MEMPERLAKUKAN PENERIMA LAYANAN SECARA HARMONIS DAN HUMANIS
- PEMBERI LAYANAN HARUS MENGUTAMANAKN KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN.
- DALAM PEMBERIAN PELAYANAN HENDAKNYA TETAP MEMPERTIMBANGKAN IBU HAMI, PARA LANSIA DAN MEREKA YANG MEMILIKI KETERBATASAN FISIK DAN MENTAL