Loader
  • Peraturan Prilaku & Kode Etik

PERATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DILINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

  1. PEMBERI LAYANAN HARUS MENGGUNAKAN ATRIBUT DAN IDENTITAS YANG MENUNJUKKAN NAMA DAN INSTANSI PEMBERI LAYANAN.
  1. PEMBERI LAYANAN PENGAWALI PELAYANAN DENGAN UCAPAN/SAPAAN ‘SALAM” (ADA YANG BISA DIBANTU) DAN MENGAKHIRINYA DENGAN UCAPAN/SAPAAN “TERIMA KASIH (MASIH ADA YANG BISA KAMI BANTU?)
  1. PETUGAS LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MELAKUKAN PROSES PELAYANAN DENGAN MENGABAIKAN REGULASI DAN PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN SESUAI AZA MATERIL DAN AZS FORMIL.
  1. PETUGAS LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MENGAMBIL ALIH URUSAN LAYANAN YANG TIDAK MEMENUHI SAYARAT DENGAN PERTIMBANGAN YANG SIFATNYA SUBYEKTIF.
  1. TIDAK DIBENARKAN MENDAHULUKAN DAN ATAU MELAMBATKAN PROSES LAYANAN KARENA PERTIMBANGAN TERTENTU.
  1. SELAMA WAKTU LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MENGGUNAKAN KEKUASAAN YANG SIFATNYA HIRARKIS DENGAN MAKSUD MENGINTERVENSI LAYANAN UNTUK MENGABAIKAN REGULASI DAN PROSEDUR LAYANAN.
  1. DALAM PROSES PELAYANAN PEMBERI LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MENJANJIKAN JASA ATAU PRODUK LAYANAN KEPADA PENERIMA LAYANAN TANPA TERLEBIH DAHULU MEMERIKSA DOKUMEN PENGURUSAN.
  1. PEMBERI LAYANAN TIDAK DIBENARKAN MEMINTA ATAU MENERIMA SESUATU BARANG DAN ATAU JASA LAINNYA DILUAR BIAYA/KETENTUAN YANG DITETAPKAN.
  1. PADA PROSES LAYANAN, PEMBERI LAYANAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGERJAKAN HAL-HAL SALINAN KEGIATAN PELAYANAN.
  1. PADA PROSES PELAYANAN, PEMBERI LAYANAN TIDAK DIPERBOLEHKAN MENEMUI PENERIMA LAYANAN DILUAR AREA LAYANAN (SERVICE HALL)
  1. PEMBERI LAYANAN HARUS MENJAGA, MERAHASIAKAN DAN MELINDUNGI DATA PEMOHON DARI ORANG-ORANG TERTENTU TANPA IZIN TERTULIS DARI PEMILIK DATA TERSEBUT, TERKECUALI UNTUK KEPENTINGAN BANGSA.
  1. PROSES LAYANAN HANYA DILAKUKAN SELAMA WAKTU LAYANAN OLEH INSTANSI PEMBERI LAYANAN
  1. PEMBERI LAYANAN HENDAKNYA MENJELASKAN DENGAN BAIK DAN JELAS BILAMANA ADA DOKUMEN LAYANAN YANG TIDAK LENGKAP ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT LAYANAN.
  1. PEMBERI LAYANAN DILAKUKAN TANPA ADA DISKRIMINASI SUKU, AGAMA, RAS DAN GOLONGAN.
  1. PEMBERI LAYANAN HARUS MEMPERLAKUKAN PENERIMA LAYANAN SECARA HARMONIS DAN HUMANIS
  1. PEMBERI LAYANAN HARUS MENGUTAMANAKN KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN.
  1. DALAM PEMBERIAN PELAYANAN HENDAKNYA TETAP MEMPERTIMBANGKAN IBU HAMI, PARA LANSIA DAN MEREKA YANG MEMILIKI KETERBATASAN FISIK DAN MENTAL