Profil
Peraturan Bupati No.117 tahun 2016 mengatur Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut :
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil, adalah merupakan implementasi dari Misi yaitu :
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;Memberi pelayanan prima kepada masyarakat ( yang mudah, tepat dan Cepat );Mewujudkan sumber informasi kependudukan yang akurat bagi publik dan Pemerintah;Meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan.
Sasaran
Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;Meningkatknya Tertib administrasi Kependudukan;Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.
Kebijakan
Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai diperlukan Kebijakan. Adapun Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan adalah sebagai berikut :
Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat.Meningkatkan Kinerja Personil untuk melayani masyarakat.Melaksanakan pelayanan Prima ( mudah, tepat, dan cepat )Pemenuhan sarana dan prasarana Dinas.
Program
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan adalah :
Penataan Administrasi Kependudukan;Pelayanan Administrasi Perkantoran;Pengadaan Sarana dan Prasarana khususnya pengadaan Ruang Arsip dan Rak Arsip.
-
Disdukcapil Lamsel
-
PELAYANAN TERINTEGRITAS
-
PELAYANAN TERINTEGRITAS
-
PETUGAS KONSOLIDASI NIK/VAKSINASI DI GWK
-
PELAYANAN PAKET
-
PELAYANAN TIM 86
-
PELAYANAN KEPENDUDUKAN DI KEC NATAR
-
PETUGAS KONSOLIDASI NIK/VAKSINASI DI GWK
-
PEMANTAUAN DAN PELAYANAN KONSOLIDASI GWK UNTUK VAKSINASI
-
PEMANTAUAN VAKSINASI
-
NOMOR PELAYANAN PAK JAJA
-
PENERBITAN KK BARU KARENA KEPALA KELUARGA BARU
-
KEDATANGAN WNI
-
AKTA KELAHIRAN
-
AKTA KEMATIAN
-
AKTA PERCERAIAN
-
AKTA PERKAWINAN
-
PENCATATAN ORANG ASING
-
KIA BARU
-
PENERBITAN KIA BARU
-
KK BARU
-
KK BARU KARENA PERUBAHAN
-
KK BARU KARENA RUSAK/HILANG
-
KK KARENA PINDAH SATU ALAMAT
-
PENERBITAN KTP EL KARENA PINDAH
-
PENERBITAN KTP EL BARU
-
PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA/PROV
-
PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA
-
PERPINDAHAN DALAM SATUK KAB/KOTA
-
PERPINDAHAN WNI DARI LUAR WILAYAH NKRI
-
PERPINDAHAN WNI KELUAR WILAYAH NKRI
-
SEMUA PELAYANAN KEPENDUDUKAN GRATIS
Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan
Situs Resmi Kabupaten Lampung Selatan
Kunjungi Situs
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kunjungi Situs
Disdukcapil Provinsi Lampung
Portal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung
Kunjungi Situs