Dengan ini saya menyatakan bahwa Email yang saya Entri Adalah Benar dan Milik Saya Pribadi, Apabila kemudian hari penyataan terbukti tidak benar maka saya bertanggung jawab
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Bahwa Per tanggal 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti KK dan beberapa dokumen lainnya, tidak lagi menggunakan kertas security printing dan akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram adapun metode pencetakan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : Pengajuan di verifikasi dan di setelah selesai di proses, maka warga/pemohon mendapatkan notifkasi via Email